RELUNG.ID – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Satresnarkoba Polres Lahat meringkus satu orang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja kering.
Tersangka berinisial BW (39) ditangkap kawasan Perumnas 2, Jalan Mawar, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat pada Rabu 8 April 2026 malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Meski sempat berusaha melarikan diri ke arah dapur saat penggerebekan berlangsung, namun upaya tersangka sia sia dan berhasil ditangkap petugas kepolisian.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat adanya aktivitas mencurigai dirumah tersangka yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
“Anggota Satresnarkoba Polres Lahat langsung menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan intensif. Setelah target teridentifikasi, Unit I Satresnarkoba Polres Lahat langsung bergerak melakukan penggerebekan,”kata Yulian Perdana kepada wartawan Jumat (10/4/2026).
Setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersangka petugas menemukan satu kotak warna hitam yang berisi satu paket sabu dan satu paket ganja kering.
Selain itu, ditemukan juga satu lembar plastik klip transparan serta satu batang pipet ujung runcing warna hijau yang masih berada di genggaman tersangka saat diamankan.
Satu paket sabu yang disita seberat bruto 2,09 gram, satu paket ganja kering dengan berat bruto 1,40 gram, satu wadah kotak warna hitam, satu lembar plastik klip transparan, satu batang pipet ujung runcing, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy M32 yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka BW mengakui memperoleh sabu dari seseorang berinisial R dengan cara membeli seharga Rp3.500.000 untuk diedarkan kembali, sementara ganja diperoleh dari seseorang berinisial T untuk dikonsumsi pribadi,”ungkapnya.
Petugas masih mengembangkan penyidikan yang saat ini tengah didalami oleh penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (FZP)

