RELUNG.ID— Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait anggaran dana hibah pada kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Timur.
Tersangka tersebut adalah Ahmad Gupron, mantan Ketua Bawaslu OKU Timur periode 2018-2023 yang menjabat pada Pilkada 2020. Dana hibah yang menjadi objek kasus ini mencapai Rp16 miliar, dengan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp4,6 miliar.
Penetapan Ahmad Gupron sebagai tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Kasi Intelijen, Aditya C. Tarigan, menyampaikan bahwa penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan tim Kejaksaan Negeri OKU Timur.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan dua alat bukti yang cukup, serta melalui gelar perkara di hadapan pimpinan pada tanggal 29 Agustus 2024,” ujar Aditya.
Surat penetapan tersangka bernomor Prin-01/L.6.21/Fd.2/08/2024 diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2024. Ahmad Gupron kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Martapura selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penyidikan.
Aditya juga menambahkan bahwa penahanan dilakukan karena telah terpenuhinya syarat-syarat penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHPidana. Hal ini dikarenakan ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau merusak barang bukti.
Dalam perannya, Ahmad Gupron menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan fakta integritas dana hibah, serta surat pertanggungjawaban mutlak terhadap penggunaan dana hibah. Ia juga memerintahkan dan mengarahkan penggunaan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan peruntukan NPHD, serta diduga menerima aliran dana hibah untuk kepentingan pribadi.
Ahmad Gupron disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri OKU Timur, Hafiedz, menambahkan bahwa kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka, tergantung pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan nanti.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Kejaksaan Negeri OKU Timur telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Karlisun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Widodo selaku PPK, dan Mulkan selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), yang telah menjalani hukuman.[AYK]

