Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejari OKU Timur Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu
Hukum

Kejari OKU Timur Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda30/08/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur saat digiring oleh petugas kejari OKU Timur, Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID— Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait anggaran dana hibah pada kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Timur.

Tersangka tersebut adalah Ahmad Gupron, mantan Ketua Bawaslu OKU Timur periode 2018-2023 yang menjabat pada Pilkada 2020. Dana hibah yang menjadi objek kasus ini mencapai Rp16 miliar, dengan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp4,6 miliar.

Penetapan Ahmad Gupron sebagai tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Kasi Intelijen, Aditya C. Tarigan, menyampaikan bahwa penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan tim Kejaksaan Negeri OKU Timur.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan dua alat bukti yang cukup, serta melalui gelar perkara di hadapan pimpinan pada tanggal 29 Agustus 2024,” ujar Aditya.

Surat penetapan tersangka bernomor Prin-01/L.6.21/Fd.2/08/2024 diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2024. Ahmad Gupron kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Martapura selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penyidikan.

Aditya juga menambahkan bahwa penahanan dilakukan karena telah terpenuhinya syarat-syarat penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHPidana. Hal ini dikarenakan ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau merusak barang bukti.

Dalam perannya, Ahmad Gupron menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan fakta integritas dana hibah, serta surat pertanggungjawaban mutlak terhadap penggunaan dana hibah. Ia juga memerintahkan dan mengarahkan penggunaan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan peruntukan NPHD, serta diduga menerima aliran dana hibah untuk kepentingan pribadi.

Ahmad Gupron disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri OKU Timur, Hafiedz, menambahkan bahwa kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka, tergantung pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan nanti.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Kejaksaan Negeri OKU Timur telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Karlisun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Widodo selaku PPK, dan Mulkan selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), yang telah menjalani hukuman.[AYK]

Dana Hibah Korupsi OKU Timur
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTeh Asal Sumsel Berhasil Tembus Pasar Internasional dengan Ekspor 142,5 Ton
Next Article Revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang Picu Pro Kontra di Kalangan Pedagang
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,979 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,851 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,823 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?