RELUNG.ID — Revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang yang tengah berlangsung menimbulkan berbagai persoalan di kalangan pedagang, terutama terkait kebijakan relokasi ke Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Meskipun tujuan utama relokasi ini adalah untuk mempercepat proses perbaikan pasar tradisional tersebut, beberapa pedagang menolak untuk pindah dari kios mereka.
Satria Arif Rahmat, Direktur Utama PT Bima Citra Realty (BCR) selaku pengelola pasar, menegaskan bahwa kebijakan relokasi ini sejalan dengan pelaksanaan revitalisasi Pasar 16 Ilir, yang sudah mencapai tahap pengerjaan lantai 3.
“Kami mengimbau kepada pedagang untuk relokasi demi keamanan dan kelancaran revitalisasi. Pedagang di lantai 1, 2, 3, 4, serta basement diminta untuk mengosongkan kios dan memindahkan barang-barang ke TPS yang telah disiapkan,” ujarnya, Jumat (30/8/2024).
Namun, penolakan dari beberapa pedagang, seperti yang dilakukan oleh Neti Habibi, seorang pedagang minyak curah, menimbulkan perdebatan. Neti, yang telah berjualan selama puluhan tahun di kios basement, menolak untuk pindah dengan alasan memiliki surat izin lengkap dari walikota terdahulu dan rutin membayar retribusi kepada pengelola pasar.
“Kenapa harus pindah? Saya punya surat lengkap, izin walikota terdahulu, dan saya bayar retribusi ke pengelola pasar,” katanya.
Menanggapi penolakan ini, Suharyono M. Hadiwiyono, Penasihat Hukum PT BCR, menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pedagang yang tetap bertahan dan menolak relokasi.
“Kami tidak bertanggung jawab jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang bagi pedagang yang menolak pindah. Jika ada pengerusakan, kami akan menindaklanjuti dengan tindakan hukum, baik pidana maupun perdata,” tegasnya.
Suharyono juga menjelaskan bahwa dasar hukum untuk relokasi ini sudah jelas, meskipun terjadi miskomunikasi antara pedagang dan pengelola pasar, terutama terkait dengan sertifikat kios.
“Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang dimiliki para pedagang sebenarnya sudah berakhir pada tahun 2016,” jelasnya.
Pemkot Palembang sendiri telah menginstruksikan agar seluruh pedagang segera mengosongkan gedung pasar untuk memperlancar proses pembangunan ulang.
Khusus untuk pedagang minyak curah di basement, relokasi juga diperlukan karena gudang penyimpanan dinilai berbahaya dan berisiko menimbulkan kebakaran selama revitalisasi berlangsung.[AYK]

