RELUNG.ID — Polisi tengah melakukan penyelidikan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Kebakaran yang melanda area seluas 0,2 hektar ini terjadi pada Sabtu, 31 Agustus 2024, dan terdeteksi sebagai titik hotspot oleh satelit Suomi National Polar-orbiting Partnership (SNPP) melalui aplikasi Songket.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasi Humas AKP Herdiansyah, mengungkapkan bahwa penyidikan atas kebakaran tersebut masih berlangsung.
“Saat ini masih dilakukan penyidikan atas kebakaran tersebut,” ujarnya.
Setelah titik hotspot terpantau melalui aplikasi Songket, pihak kepolisian segera melakukan peninjauan ke lapangan di Desa Lubuk Pauh.
“Setelah dicek ke lokasi, ternyata yang terbakar adalah hamparan semak belukar seluas 0,2 hektar,” jelas Herdiansyah.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak membakar sampah sembarangan atau membuang puntung rokok di sembarang tempat, terutama di musim kemarau.
“Kondisi kemarau saat ini menyebabkan lahan dan semak belukar menjadi kering dan sangat mudah terbakar. Mari kita bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan,” tambahnya.
Herdiansyah juga mengingatkan masyarakat bahwa siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 ayat 3.
Pihak kepolisian terus melakukan patroli dan pemantauan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah terjadinya kebakaran lebih lanjut. [AYK]

