RELUNG.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang mengimbau masyarakat untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal ini menyusul jatuh tempo pembayaran pada 30 September mendatang.
“Kalau terlambat bayar, akan dikenakan denda sebesar 1 persen per bulan dari jumlah yang tertunggak,” kata Kepala Bapenda Palembang, M Raimon Lauri, Jumat (6/9).
Untuk memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam pembayaran PBB, Bapenda Palembang menyediakan layanan mobil keliling yang ditempatkan di seluruh Kecamatan di Metropolis dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
“Setelah WP mendapatkan SPPT PBB-P2, WP dapat melakukan pembayaran melalui berbagai saluran, seperti kantor POS, bank Sumsel Babel, internet banking, Alfamart , Indomaret, dan lainnya,” katanya.
Setiap rupiah yang dikeluarkan masyarakat merupakan bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Misalnya, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.
“Jadi, dengan membayar PBB tepat waktu, anda berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup di kota Palembang, selain menjadi bukti ketaatan sebagai warga negara,” pungkasnya. (DSK)

