RELUNG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap 2 Warga Negara Asing (WNA) di sebuah hotel Kawasan Glodok, Jakarta Barat, Senin lalu (2/9).
Kedua WNA Tiongkok yang ditangkap ini berinisial XF dan WS.
“Kedua WNA ini modusnya mencari WNI untuk menjadi scammer di luar negeri dengan iming-iming gaji besar,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti.
Dia menjelaskan, penangkapan ini bermula dari patroli siber oleh petugas. Saat itu, ditemukan akun media sosial milik WS yang tengah mencari WNI untuk dikirim ke Thailand.
Curiga dengan lowongan pekerjaan yang ditawarkan, pihak Imigrasi berpura-pura sebagai warga yang melamar pekerjaan.
“Ternyata, dua pelaku ini mencari WNI untuk dipekerjakan sebagai scammer atau jaringan penipuan di sejumlah negara ASEAN, di antaranya Thailand, Kamboja dan Laos,” ujarnya.
Para pelaku ini juga menawarkan gaji tinggi Rp12 juta dengan berbagai fasilitas berupa tiket pulang-pergi negara hingga uang lembur.
“Calon pekerja diarahkan untuk segera membuat paspor dan dijanjikan bahwa biaya pembuatan paspor akan diganti oleh perusahaan setelah proses selesai,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Safar Muhammad Godam menambahkan, atas penangkapan tersebut, para pelaku WNA ini baka diberikan sanksi.
“Sanksinya berupa deportasi,” pungkasnya. (EWJ)

