RELUNG.ID — Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan, Hendri Zainuddin, divonis hukuman penjara selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Selasa (10/9/2024). Vonis ini terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel Tahun Anggaran 2021.
Ketua Majelis Hakim, Efiyanto, menyatakan bahwa Hendri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun terhadap terdakwa Hendri Zainuddin,” ujar Efiyanto dalam putusannya.
Selain hukuman penjara, Hendri Zainuddin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider dua bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan. Meski terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp3,4 miliar, hakim menilai tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hendri Zainuddin telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar ke rekening negara, namun pengembalian tersebut tidak menghentikan proses hukum yang berjalan. Setelah putusan dibacakan, baik Hendri maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.
“Kami akan pikir-pikir dahulu, Yang Mulia,” ujar Hendri.
Sebelumnya, JPU menuntut Hendri dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan, meskipun terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara. JPU tetap menilai bahwa pengembalian tersebut tidak menghapus unsur tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana hibah sebesar Rp3,4 miliar dari APBD Sumsel, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan olahraga di Sumatera Selatan. [AYK]

