Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Mantan Ketua KONI Sumsel, Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah
Hukum

Mantan Ketua KONI Sumsel, Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda10/09/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Ketum KONI Sumsel, Hendri Zainuddin resmi ditahan. (Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan, Hendri Zainuddin, divonis hukuman penjara selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Selasa (10/9/2024). Vonis ini terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel Tahun Anggaran 2021.

Ketua Majelis Hakim, Efiyanto, menyatakan bahwa Hendri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun terhadap terdakwa Hendri Zainuddin,” ujar Efiyanto dalam putusannya.

Selain hukuman penjara, Hendri Zainuddin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider dua bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan. Meski terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp3,4 miliar, hakim menilai tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hendri Zainuddin telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar ke rekening negara, namun pengembalian tersebut tidak menghentikan proses hukum yang berjalan. Setelah putusan dibacakan, baik Hendri maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.

“Kami akan pikir-pikir dahulu, Yang Mulia,” ujar Hendri.

Sebelumnya, JPU menuntut Hendri dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan, meskipun terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara. JPU tetap menilai bahwa pengembalian tersebut tidak menghapus unsur tindak pidana korupsi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana hibah sebesar Rp3,4 miliar dari APBD Sumsel, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan olahraga di Sumatera Selatan. [AYK]

Dana Hibah Hendri Zainuddin Korupsi Mantan Ketua KONI Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTouring Yamaha NMAX NTBN Eksplorasi Keindahan Sumatera, Hadirkan Sensasi Berkendara Turbo
Next Article Kejari Dalami Kasus Korupsi BNI Palembang, Berpotensi Muncul Tersangka Baru?
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,904 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,777 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,749 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?