RELUNG.ID — Dua Pejabat (Pj) Bupati, yakni Pj Bupati Banyuasin dan Pj Bupati Lahat, tidak hadir dalam panggilan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan masyarakat pada 19 Juli 2024.
Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Wisdon Arizal, membenarkan ketidakhadiran kedua pejabat tersebut dalam panggilan klarifikasi yang dijadwalkan pada 4 September 2024.
“Pemanggilan akan dijadwalkan ulang pada 17 dan 18 September 2024,” katanya pada Rabu (11/9/2024).
Sebelumnya, pemanggilan dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP. Dugaan tersebut muncul setelah Pj Bupati Lahat mengeluarkan beberapa Surat Keputusan yang diduga melanggar aturan dan menimbulkan polemik, termasuk pemberhentian sementara empat kepala dinas dan satu Kabag.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan pemanggilan ulang diharapkan akan memberikan kejelasan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. [AYK]

