Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dua Pj Bupati Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Sumsel Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Hukum

Dua Pj Bupati Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Sumsel Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda11/09/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Dua Pejabat (Pj) Bupati, yakni Pj Bupati Banyuasin dan Pj Bupati Lahat, tidak hadir dalam panggilan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan masyarakat pada 19 Juli 2024.

Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Wisdon Arizal, membenarkan ketidakhadiran kedua pejabat tersebut dalam panggilan klarifikasi yang dijadwalkan pada 4 September 2024.

“Pemanggilan akan dijadwalkan ulang pada 17 dan 18 September 2024,” katanya pada Rabu (11/9/2024).

Sebelumnya, pemanggilan dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP. Dugaan tersebut muncul setelah Pj Bupati Lahat mengeluarkan beberapa Surat Keputusan yang diduga melanggar aturan dan menimbulkan polemik, termasuk pemberhentian sementara empat kepala dinas dan satu Kabag.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan pemanggilan ulang diharapkan akan memberikan kejelasan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. [AYK]

Pj Bupati Polda Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSharp Kembali Luncurkan kegiatan Mobile Learning Station
Next Article Kasus Rabies di Sumsel Capai 607, 6 Orang Meninggal Dunia dalam 5 Bulan
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Hotspot Menumpuk, Karhutla Berulang: Bumi Mekar Hijau dan Pengawasan Konsesi Sinar Mas Disorot

10/10/202614 Views
Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,934 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,804 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,777 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?