RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif Bank SumselBabel BSB. Keduanya merupakan debitur berinisial IF dan KK.
Kini, Kejari Palembang kembali menetapkan satu tersangka baru yaitu seorang analis kredit berinisial EDA.
Tersangka ini diduga telah memberikan fasilitas kredit dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif terhadap dua tersangka debitur tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gofat mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian tindak penyidikan, dan menetapkan satu orang tersangka.
Tersangka ini menurutnya, telah melakukan perbuatan pemrosesan kredit terhadap permohonan kredit yang mempergunakan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa dan Surat Perintah Kerja (SPK) Palsu atau Fiktif pada Bank Sumsel Babel Cabang A Rivai Kantor Cabang Pembantu Bandara Mas tahun 2019 dan tahun 2020.
“Diperkirakan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersangka bersama dua debitur ini sebesar Rp5,44 miliar,” katanya.
Untuk kepentingan penyidikan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka EDA selama 20 hari kedepan. “Tidak menutup kemungkinan untuk mendukung pembuktian kita segera melakukan penyitaan dan penggeledahan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dua debitur Bank SumselBabel ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang kerugian negara ditafsirkan mencapai Rp5,4 miliar.
Identitas tersangka yakni berinisial FI selaku debitur sekaligus Kuasa Direktur CV Nadilah dan CV Adiwijaya Karya, serta KK selaku debitur sekaligus Kuasa Direktur CV Izzataka dan CV Jaya Agung Mandiri.

