“Penyidikan ini bermula dari adanya laporan pihak Bank SumselBabel dalam rangka bersih-bersih BUMN,” katanya.
Modus kedua tersangka melakukan perbuatan pengajuan kredit dengan menggunakan surat perintah kerja (SPK) palsu atau fiktif pada Bank SumseBabel Cabang A Rivai, Kantor Cabang Pembantu Bandara Mas.
“Perkiraan kerugian negara yang timbul sebagai akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp5,44 miliar. Selanjunya, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang,” terangnya.
“Kami juga akan kembangkan terus penyelidikan, jika cukup alat bukti kita tetapkan tersangka. Ada 36 saksi yang sudah diperiksa, mulai dari camat, lurah, dari pemberi kontrak,” tutupnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No 20 tahun 2001. (DNP)

