RELUNG.ID — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan pengurangan subsidi haji pada tahun 2025 dari 35 persen menjadi 30 persen. Dengan demikian, calon jemaah haji diharapkan membayar 70 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Hal ini disampaikan oleh Acep Riana Jayaprawira, Anggota Badan Pelaksana BPKH, pada Kamis (12/9/2024).
Acep menjelaskan, usulan ini didasarkan pada prinsip bahwa calon jemaah haji yang mampu harus menanggung sebagian besar biaya haji, sementara subsidi yang diberikan pemerintah harus lebih kecil.
“Subsidi yang ideal adalah 30 persen, sementara jemaah membayar 70 persen. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah dan DPR RI,” ujar Acep.
Dia juga menekankan pentingnya keberlanjutan subsidi untuk menjamin ketersediaan nilai manfaat bagi jemaah haji di masa depan.
Pada pelaksanaan ibadah haji 2024, Bipih yang dibayarkan jemaah rata-rata mencapai Rp 56 juta, sementara total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 93,4 juta. Subsidi yang diberikan pemerintah pada tahun tersebut berkisar Rp 37,4 juta per jemaah.
Acep berharap agar komposisi subsidi 65 persen-35 persen yang digunakan pada tahun 2024 dapat dipertahankan untuk tahun 2025, sehingga nilai manfaat tetap berkelanjutan dan tidak habis pada tahun 2027.[AYK]

