Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pria di Lubuk Linggau Ditangkap Usai Perkosa Anak Tiri Berkali-kali
Hukum

Pria di Lubuk Linggau Ditangkap Usai Perkosa Anak Tiri Berkali-kali

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda12/09/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi pemerkosaan, Foto : Istock
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Seorang pria bernama Dodi Iryanto (45) asal Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, diamankan polisi karena melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

Tersangka memperkosa korban berulang kali dan mengancamnya agar menuruti nafsunya saat sang ibu lengah dan tidak berada di rumah.

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Hendrawan, menjelaskan bahwa korban mengungkapkan kepada polisi bahwa tindakan rudapaksa dilakukan tersangka sebanyak enam kali.

“Modus pelaku adalah mengancam korban, dengan janji membelikan HP dan ancaman kekerasan,” ujar Hendrawan pada Kamis (12/9/2023).

Kejadian pertama terjadi pada Mei 2024, ketika ibu korban pergi ke Curup, Bengkulu, karena kakek korban meninggal dunia. Korban tidak ikut karena alasan tidak akan menginap. Tersangka beraksi saat ibu korban sedang tidak ada di rumah.

“Tersangka memeluk korban dari belakang saat korban keluar kamar untuk buang air kecil, lalu menariknya ke dalam kamar,” jelas Hendrawan. Tersangka juga mengancam korban agar tidak melawan atau berteriak.

Korban kini mengalami trauma mendalam, hingga akhirnya ibunya mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya ke polisi. Setelah menerima laporan, polisi segera menangkap tersangka tanpa perlawanan.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya yang dilakukan di rumahnya,” tambah Hendrawan.[AYK]

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

 

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

 

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

Telpon: 0711-314004

Handphone: +62 812-7831-593

Lubuklinggau Pemerkosaan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBPKH Usulkan Pengurangan Subsidi Haji pada 2025 Menjadi 30 Persen
Next Article Upaya Pemadaman Karhutla di Muara Enim Berlanjut, Lahan Gambut Masih Berasap
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,961 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,830 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,803 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?