RELUNG.ID – Seorang pria, Rian (49) warga Bukit, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang harus ditangkap Polsek Seberang Ulu (SU) I, Palembang.
Pasalnya, pria tersebut melakukan penipuan dengan modus top up E-Money senilai Rp7,7 juta.
Berdasarkan informasi, kejadian ini terjadi pada Minggu (15/9). Saat itu, pelaku mendatangi Toko Arra Cell di Jalan OPI Raya, Kecamatan Jakabaring, Sumsel.
Pelaku pun meminta diisikan atau top up e-money OVO senilai Rp7,7 juta. Salah satu karyawan Arra Cell bernama Lili yang tidak merasa curiga langsung melakukan pengisian dengan cara lima kali transaksi.
“Karena belum curiga, jadi saya transfer lima kali. Tapi saat minta bayaran, gerak geriknya mulai mencurigakan,” katanya.
Merasa curiga, Lili langsung menghubungi pemilik toko agar segera ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku juga tetap tidak mau membayar.
“Pemilik toko akhirnya menghubungi anggota Polsek SU I Palembang untuk menangkap pelaku,” terangnya.
Sementara itu, Kapolsek SU I Palembang Kompol Alex membenarkan penangkapan Rian. Dimana, pelaku ini melakukan dugaan penipuan dengan modus top up e money di salah satu toko ponsel.
“Sudah kita amankan, saat ini diduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk kita kembangkan,” pungkasnya. (DNP)

