Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang telah melakukan pelimpahan berkas tersangka, Augie Yahya Bunyamin dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Swarna Dwipa.
Selain itu, JPU Kejari Palembang juga menyerahkan berkas Ahmad Tohir sebagai Direktur PT Palcon Indonesia.
Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara PN Palembang, Sahlan Effendi, Selasa (1/11).
“Iya benar,” katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rancang bangun pembangunan Hotel Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapi atas nama tersangka Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir.
“Dengan pelimpahan ini maka Pengadilan Tipikor Palembang akan segera menentukan jadwal sidang,” pungkasnya.
