Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Soal Kericuhan Saat Pengundian Nomor Urut Pilwako Palembang, Polisi Sebut Alasannya
Hukum

Soal Kericuhan Saat Pengundian Nomor Urut Pilwako Palembang, Polisi Sebut Alasannya

alwiBy alwi25/09/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tersangka saat ditangkap Polrestabes Palembang. (Deni Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID  – Kericuhan yang terjadi saat pengundian nomor urut Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Palembang di luar Gedung KPU Palembang atau tepatnya di Jalan Mayor Santoso, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Senin (23/9) sore berhasil diusut pihak kepolisian.

Seperti diketahui, dalam kericuhan tersebut salah satu pendukung paslon berinisial JU serta seorang anggota polisi berpangkat Aipda SW mengalami luka tusuk hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Baca juga :   Hyundai Bakal Luncurkan Ioniq 6N di 2025, Performanya Lebih dari 641 HP

“Kejadian ini sangat spontan dan cukup singkat, saat itu selesai kegiatan pengundian paslon kondisi di luar gedung cukup padat karena euforia pendukung,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma PS.

Kericuhan itu sendiri diawali dengan saling dorong mendorong antar dua kelompok pendukung yang notabene masih satu organisasi masyarakat. Namun, aksi tersebut masih dapat diredam dan dilerai. Kondisi kembali memanas ditambah pembicaraan yang tidak mengenakan.

“Sekali lagi, kondisi ini berhasil diredam dengan cara dilakukan pemelukan oleh rekan-rekannya,” ujarnya.

Baca juga :   Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Karyawan Koperasi Simpan Pinjam di Dalam Ruko Palembang

Namun, tersangka Ahmad Rusli melihan ada korban JU sehingga mengingatkan permasalahan lama yang belum kelar. Dimana, masalah itu terkait masalah pekerjaan bukan masalah Pilkada.

“Pertemuan itulah yang memicu kembalinya cerita lama hingga muncul kemarahan. Secara spontan, Rusli mengeluarkan pisau serta menyerang korban JU sehingga luka robek di dekat leher dan pinggang,” jelas dia.

Seiring serangan ke arah korban JU, anggota yang berada di lokasi berusaha melerai. Namun, Rusli tidak mengetahui bahwa yang melerai polisi dan mengira rekan korban, akhirnya anggota mereka terkena sabetan di pinggang.

Baca juga :   Vietnam Akui Kekuatan Indonesia, Piala AFF 2024 Bakal Sengit

“Namun, Alhamdulillah kedua korban Jamak dan anggota kami yang terkena sabetan berhasil segera di evakuasi dan dilakukan pengobatan yang saat ini masih menjalani perawatan, kondisi stabil yang nantinya bisa memberikan kesaksian – kesaksian atas peristiwa terjadi,” ungkapnya.

Kapolrestabes menegaskan bahwa motif atas tindakpindana ini adalah sakit hati, jengkel antara tersangka Ahmad Rusli yang berprofesi juru parkir atas cerita lama dengan korban JU.

“Ini bukan motifnya bukan masalah politik namun pribadi, tetapi memang situasinya pas kebetulan pada saat kejadian kegiatan penetapan nomor urut Paslon dan ada perbedaan pandangan atas ormas tersebut,” pungkasnya.

Baca juga :   Diupah Rp5 Juta, Dua Kurir dari Riau Nekat Antar Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi ke Palembang

Atas perbuatannya, tersangka Rusli telah dilakukan penahanan dan barang bukti yang disita berupa pisau. Tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP pidana dan pasal yang sama ditambah Pasal 213 ayat 2 KUHP yakni kejahatan terhadap kekuasaan umum dimana mengakibatkan korban mengalami luka yang cukup signifikan. (DNP)

Kapolrestabes Palembang Kericuhan di Gedung KPU Palembang Pengundian nomor urut Pilwako Palembang Pilkada Palembang 2024
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDaftar 23 Pemain di Kualifikasi Piala Asia U-20
Next Article Thailand Bakal Wajibkan Produsen Mobil Listrik Buat Komponen Lokal
alwi

Related Posts

Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20260 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20264 Views
Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20267 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,951 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,820 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,793 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?