RELUNG.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang kini menaikkan target pajak perhotelan. Dari semula Rp52,2 miliar kini menjadi Rp56 miliar.
Kenaikan ini dilakukan setelah melewati pembahasan dan pertimbangan perkembangan sektor perhotelan di Kota Palembang.
Demikian diungkapkan Kepala Bapenda Palembang, M Raimon Lauri AR, Rabu (2/10).
Dia mengatakan, kenaikan target pajak perhotelan sebesar Rp3,8 miliar ini dinilai realistis dan memungkinkan untuk dicapai. Mengingat, realisasi pajak perhotelan hingga 1 Oktober telah mencapai Rp46,3 miliar atau sekitar 82,71 persen dari target.
Optimisme ini juga didukung oleh realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palembang pada tahun 2024 yang sudah mencapai Rp891 miliar lebih, atau sekitar 71,18 persen dari target Rp1,154 triliun.
Selain pajak perhotelan, beberapa target pajak lain juga mengalami kenaikan dalam APBD Perubahan 2024 ini. “Kami tetap optimistis target pajak yang telah ditetapkan akan tercapai,” pungkasnya. (DSK)

