Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Kejari Palembang Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi PTSL
Indeks

Kejari Palembang Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi PTSL

alwiBy alwi03/10/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
R saat ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di BPN Palembang. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kini menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Kegiatan Penerbitan Sertifikat Hak Milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang.

Tersangka baru tersebut yaitu Rehan alias R yang berperan sebagai penghubung tersangka inisial K dan AL.

“Dia juga membuat dokumen pendukung pensertifikatan tanah milik tersangka K,” kata Kasubsi Intelijen M Fachri Aditya saat memberikan keterangan pers, Rabu malam (2/10).

Baca juga :   Ribuan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Hasil Sitaan Tindak Pidana Dimusnahkan

Dia mengatakan, penetapan tersangka ini tertuang dalam surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang nomor: TAP 14/L.6.10/Fd 2/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024.

Sebelum ditetapkan tersangka, yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik menemukan tindakan gratifikasi pada pelaksanaannya.

Fachri menegaskan jika dalam kasus ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya.

Baca juga :   Honda Perkuat Komitmen Hijau, Bangun Pabrik Mobil Listrik Berstandar Global

“Kita juga akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dalam kasus ini,” ujarnya

Masih dikatakan oleh Fachri, tersangka R akan ditahan di Rutan Klas I Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan, terhitung sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, Rabu 2 Oktober 2024.

Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Baca juga :   Manga Blue Period Bakal Hiatus Hingga Musim Semi 2024

Atau kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Atau ketiga, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DNP)

Dugaan korupsi BPN Palembang Dugaan korupsi PTSL Kejari Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSejarah dan Perayaan HUT TNI ke-79: Refleksi Perjuangan Menjaga Kedaulatan NKRI
Next Article PLN Pastikan Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, Begini Alasannya
alwi

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,005 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,875 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,848 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?