RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kini menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Kegiatan Penerbitan Sertifikat Hak Milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang.
Tersangka baru tersebut yaitu Rehan alias R yang berperan sebagai penghubung tersangka inisial K dan AL.
“Dia juga membuat dokumen pendukung pensertifikatan tanah milik tersangka K,” kata Kasubsi Intelijen M Fachri Aditya saat memberikan keterangan pers, Rabu malam (2/10).
Dia mengatakan, penetapan tersangka ini tertuang dalam surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang nomor: TAP 14/L.6.10/Fd 2/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024.
Sebelum ditetapkan tersangka, yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik menemukan tindakan gratifikasi pada pelaksanaannya.
Fachri menegaskan jika dalam kasus ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya.
“Kita juga akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dalam kasus ini,” ujarnya
Masih dikatakan oleh Fachri, tersangka R akan ditahan di Rutan Klas I Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan, terhitung sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, Rabu 2 Oktober 2024.
Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Atau kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Atau ketiga, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DNP)

