Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»BI Sumsel Klarifikasi Uang Pecahan Rp 10 Ribu Edisi 2005 Masih Berlaku
Bisnis

BI Sumsel Klarifikasi Uang Pecahan Rp 10 Ribu Edisi 2005 Masih Berlaku

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda04/10/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Uang pecahan Rp 10 ribu, Foto : RELUNG.ID /AYK
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang sebelumnya disampaikan Kepala BI Sumsel, Ricky P. Ghozali, mengenai status uang pecahan Rp 10 ribu edisi 2005 bergambar Rumah Limas yang dinyatakan tidak berlaku lagi. Klarifikasi ini disampaikan oleh pihak BI Sumsel pada Jumat (4/10/2024).

Dalam siaran pers Kehumasan BI Sumsel yang diterima oleh RELUNG.ID , ditegaskan bahwa uang pecahan Rp 10 ribu edisi 2005 masih sah digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Sehubungan dengan pemberitaan terkait uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku, kami menginformasikan bahwa uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Uang pecahan Rp 10.000 yang masih berlaku antara lain uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022,” demikian bunyi keterangan resmi BI Sumsel.

Kepala BI Sumsel Ricky Perdana Ghozali turut menjelaskan bahwa uang pecahan Rp 10 ribu yang bergambar warisan budaya Sumsel tersebut tetap memiliki nilai sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa uang tersebut juga masih dapat dikenang sebagai bagian dari sejarah Sumsel melalui acara memorabilia yang diselenggarakan di Museum Balaputra Dewa.

“Ini sesuatu yang luar biasa bagi Sumsel, karena itulah untuk tetap mengenang uang pecahan Rp 10 ribu emisi 2005 ini, Bank Indonesia mengadakan memorabilia di Museum Balaputra Dewa,” jelas Ricky.

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak lagi khawatir terkait penggunaan uang pecahan Rp 10 ribu emisi 2005 yang masih dapat digunakan secara resmi untuk transaksi sehari-hari.[AYK]

Bank Indonesia Rp 10 ribu Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSpotify Luncurkan Fitur Pencadangan Offline untuk Pengguna Premium
Next Article Shin Tae-yong Umumkan 27 Pemain Timnas Indonesia untuk Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,894 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,767 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,739 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?