RELUNG.ID — Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang sebelumnya disampaikan Kepala BI Sumsel, Ricky P. Ghozali, mengenai status uang pecahan Rp 10 ribu edisi 2005 bergambar Rumah Limas yang dinyatakan tidak berlaku lagi. Klarifikasi ini disampaikan oleh pihak BI Sumsel pada Jumat (4/10/2024).
Dalam siaran pers Kehumasan BI Sumsel yang diterima oleh RELUNG.ID , ditegaskan bahwa uang pecahan Rp 10 ribu edisi 2005 masih sah digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Sehubungan dengan pemberitaan terkait uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku, kami menginformasikan bahwa uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Uang pecahan Rp 10.000 yang masih berlaku antara lain uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022,” demikian bunyi keterangan resmi BI Sumsel.
Kepala BI Sumsel Ricky Perdana Ghozali turut menjelaskan bahwa uang pecahan Rp 10 ribu yang bergambar warisan budaya Sumsel tersebut tetap memiliki nilai sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa uang tersebut juga masih dapat dikenang sebagai bagian dari sejarah Sumsel melalui acara memorabilia yang diselenggarakan di Museum Balaputra Dewa.
“Ini sesuatu yang luar biasa bagi Sumsel, karena itulah untuk tetap mengenang uang pecahan Rp 10 ribu emisi 2005 ini, Bank Indonesia mengadakan memorabilia di Museum Balaputra Dewa,” jelas Ricky.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak lagi khawatir terkait penggunaan uang pecahan Rp 10 ribu emisi 2005 yang masih dapat digunakan secara resmi untuk transaksi sehari-hari.[AYK]

