RELUNG.ID – Fitri Weni Lestari (26) mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, Senin (14/10). Kedatangannya ini untuk melaporkan kasus penipuan yang dialaminya hingga berakibat uang Rp11,1 juta melayang.
Berdasarkan keterangannya, kejadian ini terjadi pada Senin lalu (7/10) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Fitri berniat untuk menjual akun game online miliknya yaitu Clash Of Clan (COC) dengan harga Rp250 ribu.
“Saya kemudian dihubungi oleh terlapor yang katanya mau beli akun saya,” kata Fitri dihadapan polisi, Senin (14/10).
Kemudian dia pun memberitahukan akun game online yang ingin dijualnya tersebut. Terlapor mengaku jika dia berniat untuk membelinya. Namun, uang pembelian tersebut tidak bisa langsung cair. Sehingga, terlapor meminta uang jaminan melalui akun dana dengan nominal setengah harga jual akun game online tersebut.
“Jadi saya transferlah Rp125 ribu ke akun Dana sesuai arahan terlapor,” katanya.
Tak sampai disitu, Fitri mengaku kembali dihubungi terlapor untuk meminta uang jaminan lagi. Meski sempat tak percaya, terlapor berhasil meyakinkan korban untuk mentransfer sejumlah Rp500 ribu agar uang pembelian cepat cair. Bahkan, terlapor mengaku semua uang yang ditransfernya akan kembali lagi.
“Tak terasa saya transfer 8x dengan total Rp 11,1 juta,” rincinya.
Tiga jam kemudian, terlapor kembali dihubungi korban dengan maksud yang sama. Di saat itulah relawan guru di Papua yang sedang mudik tersebut baru menyadari dirinya telah tertipu.
“Awalnya diminta tunggu, lalu jam 3 saya diminta transfer lagi Rp11 juta. Di situ saya baru sadar sudah tertipu,” terangnya.
Dia pun akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang, agar terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya baru ada waktu untuk melapor dan saya berharap sekali terlapor mau bertanggungjawab,” harapnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli membenarkan laporan tersebut. Saat ini, laporan itu diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang. (DNP)

