Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kades Tanjung Medang Korupsi Rp485 Juta, Libatkan Perangkat Desa
Hukum

Kades Tanjung Medang Korupsi Rp485 Juta, Libatkan Perangkat Desa

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda15/10/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kades Tanjung Medang yang korupsi dana desa hingga tujuh tahun, Foto : Dok. Polres Muara Enim
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Polisi menangkap Kepala Desa (Kades) Tanjung Medang, Muara Enim, Sumsel, berinisial S (48 tahun) karena dugaan tindak pidana korupsi.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, menyebutkan Kepala Desa tersebut telah melakukan dugaan korupsi selama tujuh tahun dengan menggunakan anggaran dana desa mulai 2015 hingga 2022.

“Benar, oknum kades tersebut sudah kita tangkap. Tersangka S merupakan seorang kades yang terpilih selama dua periode dengan masa jabatan 2012-2018 dan 2020-2025, ” kata dia, Selasa 15 Oktober 2024.

Jhoni menyebutkan, modus operandi tersangka melakukan korupsi dengan cara menganggarkan APBDes untuk pembangunan desa hanya saja, anggaran tersebut dipakai untuk keperluan pribasi sang kades.

“Anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan desa digunakan sebagian untuk pembangunan. Sebagian lagi tidak dilaksanakan,” jelas dia.

Dari hasil pemeriksaan inspektorat ditemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp485 juta. Dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut, diduga melibatkan beberapa perangkat desa mulai dari Kasi, Kaur, Sekdes hingga bendahara desa.

“Dana pajak yang dipungut dari desa juga tidak disetorkan ke kantor pajak, tetapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” jelas dia.

Adapun, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka diantaranya satu bidang tanah di Desa Tanjung Medang yang dibeli pada tahun 2017 seharga Rp20 juta, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max senilai Rp32 juta yang dibeli pada tahun 2022.

“Kita juga menyita dokumen penting terkait pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa,” jelas dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson menambahkan, tersangka S dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 jujto pasal 18 ayat 1 huruf b, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman pidana yang diberikan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Untuk sementara, baru Kepala Desa yang ditetapkan sebagai tersangka, namun kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa ini,” ujar Darmanson.[AYK]

Dana Desa Kades Muara Enim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAntisipasi Bencana Banjir di Lima Kecamatan di Musi Rawas, BPBD Lakukan Pemantauan Debit Air Sungai
Next Article Diancam Akan Dibunuh, Remaja di Pali Diperkosa Ayah Tiri
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,004 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,874 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,847 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?