RELUNG.ID – Seorang emak-emak yang merupakan pelaku penganiayaan pelajar SD di Lubuklinggau, Yunita Sari (42) telah ditetapkan tersangka oleh Polres Lubuklingau.
Penyidik pun bahkan telah memintai keterangan penyebab terjadi penganiayaan terhadap pelajar SD berinisial RKN (12) ini.
“Saya kesal pak dibentak oleh ibu korban yang berteriak ‘woi’ saat di jalan,” kata Yunita dihadapan penyidik Polres Lubuklinggau, Kamis (24/10).
Saat kejadian, dia mengaku korban tengah mengendarai motor bersama ibu dan adiknya. Tiba-tiba, ibu korban ini langsung membentaknya. Sontak, dia pun langsung menjawab.
Meski demikian, korban sempat tak menghiraukannya, dan motor yang dikendarai korban pun tetap melaju seperti biasa di jalan.
“Saya yang naik pitam akhirnya menyusul korban di belakang,” katanya.
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dia mengaku langsung turun dan mendekati motor korban serta memarahi korban. Lantaran, dia merasa tidak menyenggol motor korban. Namun, ibu korban malah membentaknya.
Merasa kesal, dia pun langsung menarik ibu korban dari atas motor. Namun, tidak bisa sehingga dia menarik korban.
“Aku kesel dengan mamaknyo gara-gara ribut terus. Padahal, tidak mengenai motor korban. Tapi, ibu korban tetap ribut terus menerus,” terangnya.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Lubuklinggau, Iptu Suroso mengatakan, kejadian ini terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur II pada Rabu, 16 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, tersangka dengan mengendarai motor hendak menyeberang jalan secara sembarangan. Sehingga ditegur oleh korban. “Waktu itu sudah tidak ada masalah. Korban ini melanjutkan perjalanan,” timpalnya.
Namun ditengah perjalanan, ternyata tersangka mengejar. Hingga akhirnya diberhentikan dan saling berdekatan. Lalu tiba-tiba tersangka menghentikan motor dan langsung turun.
“Tersangka langsung menarik jilbab dan menarik rambut daripada anak si korban ini tadi,” ujarnya.
“Jadi anaknya ini tadi ditarik rambutnya sampai dengan 3 meter. Sehingga mengalami lecet di bagian dengkulnya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan Pasal berlapis. Mengingat, korban ini masih anak-anak kelas 3 SMP, sehingga diterapkan Pasal perlindungan anak yaitu Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 dan kita lapiskan dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman antara 2 tahun sampai 5 tahun. (ANS)

