Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Tak Terima Diklakson Saat Melawan Arus Lalu Lintas, Begini Pengakuan Emak-emak di Lubuklinggau Usai Aniaya Pelajar SD
Indeks

Tak Terima Diklakson Saat Melawan Arus Lalu Lintas, Begini Pengakuan Emak-emak di Lubuklinggau Usai Aniaya Pelajar SD

alwiBy alwi24/10/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tersangka Yunita Sari saat dimintai keterangan terkait penganiayaan di Lubuklinggau. ((Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Seorang emak-emak yang merupakan pelaku penganiayaan pelajar SD di Lubuklinggau, Yunita Sari (42) telah ditetapkan tersangka oleh Polres Lubuklingau.

Penyidik pun bahkan telah memintai keterangan penyebab terjadi penganiayaan terhadap pelajar SD berinisial RKN (12) ini.

“Saya kesal pak dibentak oleh ibu korban yang berteriak ‘woi’ saat di jalan,” kata Yunita dihadapan penyidik Polres Lubuklinggau, Kamis (24/10).

Baca juga :   ART yang Kabur dari Rumah Erin Mengaku Diminta Berbohong Saat Jadi Saksi

Saat kejadian, dia mengaku korban tengah mengendarai motor bersama ibu dan adiknya. Tiba-tiba, ibu korban ini langsung membentaknya. Sontak, dia pun langsung menjawab.

Meski demikian, korban sempat tak menghiraukannya, dan motor yang dikendarai korban pun tetap melaju seperti biasa di jalan.

“Saya yang naik pitam akhirnya menyusul korban di belakang,” katanya.

Baca juga :   Panggung Tasyakuran di Palembang Roboh Akibat Musik Remix, Tamu Nyemplung ke Air

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dia mengaku langsung turun dan mendekati motor korban serta memarahi korban. Lantaran, dia merasa tidak menyenggol motor korban. Namun, ibu korban malah membentaknya.

Merasa kesal, dia pun langsung menarik ibu korban dari atas motor. Namun, tidak bisa sehingga dia menarik korban.

“Aku kesel dengan mamaknyo gara-gara ribut terus. Padahal, tidak mengenai motor korban. Tapi, ibu korban tetap ribut terus menerus,” terangnya.

Baca juga :   Pj Gubernur dan DPRD Sumsel Tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun 2025

Sementara itu, KBO Reskrim Polres Lubuklinggau, Iptu Suroso mengatakan, kejadian ini terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur II pada Rabu, 16 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, tersangka dengan mengendarai motor hendak menyeberang jalan secara sembarangan. Sehingga ditegur oleh korban. “Waktu itu sudah tidak ada masalah. Korban ini melanjutkan perjalanan,” timpalnya.

Namun ditengah perjalanan, ternyata tersangka mengejar. Hingga akhirnya diberhentikan dan saling berdekatan. Lalu tiba-tiba tersangka menghentikan motor dan langsung turun.

Baca juga :   Viral Pelepasan Balon saat Pelantikan PPPK, Bupati Batang Hari Tegaskan SK Tak Ditahan

“Tersangka langsung menarik jilbab dan menarik rambut daripada anak si korban ini tadi,” ujarnya.

“Jadi anaknya ini tadi ditarik rambutnya sampai dengan 3 meter. Sehingga mengalami lecet di bagian dengkulnya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan Pasal berlapis. Mengingat, korban ini masih anak-anak kelas 3 SMP, sehingga diterapkan Pasal perlindungan anak yaitu Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 dan kita lapiskan dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman antara 2 tahun sampai 5 tahun. (ANS)

Kasus penganiayaan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleViral, Hujan Es Terjadi di Pagaralam
Next Article Peringati Hari Santri Nasional, Lucianty Umumkan Program Kemandirian untuk Pesantren di Muba
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,860 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,734 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,708 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?