RELUNG.ID — Parlemen Israel, Knesset, pada 28 Oktober 2024, mengesahkan undang-undang yang melarang operasi badan pengungsi Palestina PBB, UNRWA (United Nations Relief and Works Agency), di Israel.
Keputusan ini diambil berdasarkan dugaan keterlibatan sejumlah staf UNRWA dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 di Israel selatan. Keputusan tersebut memicu kekhawatiran dari PBB dan negara-negara sekutu Barat Israel, yang menganggapnya bisa memperburuk kondisi kemanusiaan di Gaza.
Undang-undang baru ini juga melarang otoritas Israel berhubungan dengan UNRWA, meskipun memungkinkan pengecualian di masa depan.
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan mitra internasional guna memastikan bantuan kemanusiaan tetap bisa disalurkan ke Gaza tanpa mengancam keamanan Israel.
Philippe Lazzarini, kepala UNRWA, mengkritik undang-undang ini sebagai ancaman terhadap mandat PBB dan melanggar hukum internasional.
UNRWA memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan, kesehatan, dan bantuan kemanusiaan bagi jutaan pengungsi Palestina di Gaza, Tepi Barat, Yordania, Lebanon, dan Suriah.
Meskipun hubungan Israel dengan UNRWA sudah lama tegang, ketegangan ini meningkat sejak konflik yang berkepanjangan di Gaza, dan Israel telah mendorong pembubaran UNRWA serta pengalihan tanggung jawabnya kepada badan PBB lain.
Sebelum pengesahan undang-undang ini, para menteri luar negeri dari beberapa negara, termasuk Prancis, Jerman, Inggris, Jepang, Korea Selatan, Kanada, dan Australia, mengungkapkan kekhawatiran mereka atas dampak potensial kebijakan ini terhadap situasi kemanusiaan di Gaza.[TRA]

