Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Tim Herman Deru-Cik Ujang Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Bawaslu Sumsel
Politik

Tim Herman Deru-Cik Ujang Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Bawaslu Sumsel

ADMINBy ADMIN01/11/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tim hukum Pasangan Calon Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU), yang diwakili oleh Muhammad Widad saat mendatangi kantor Bawaslu Sumsel. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) nomor urut 1, Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU), yang diwakili oleh Muhammad Widad, mendatangi kantor Bawaslu Sumsel untuk melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paslon nomor urut 3.

Dugaan tersebut terkait keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam kegiatan kampanye pada Senin (1/11) di Palembang.

Muhammad Widad menyampaikan laporan ini mengacu pada pasal 70 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2015 dan PP 189 Tahun 2015 yang melarang keterlibatan ASN, pejabat BUMD, hingga kepala desa atau lurah dalam kampanye politik.

“Kami datang untuk melaporkan pelanggaran terhadap peraturan yang jelas melarang keterlibatan ASN dan pejabat BUMD dalam kegiatan kampanye,” kata Widad.

Dalam laporan tersebut disebutkan keterlibatan sejumlah ASN yang diduga mendukung paslon nomor urut 3. Diantaranya, dari lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel, Dinas Kehutanan, Dinas Sosial, dan BUMD PT SEG. Selain itu, ada juga dugaan pelanggaran berupa pemberian hadiah atau janji yang melebihi ketentuan kampanye.

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi menjelaskan, hingga saat ini Bawaslu Sumsel telah menerima 25 laporan dugaan pelanggaran terkait pilkada di Sumsel.

Dari jumlah tersebut, 20 laporan terkait pemilihan bupati dan wali kota, sementara empat lainnya berhubungan dengan pemilihan gubernur. Terdapat pula satu temuan dari pengawasan Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN.

Ahmad Naafi menambahkan, saat ini Bawaslu Sumsel tengah melakukan klarifikasi dan pembuktian terhadap laporan-laporan yang diterima untuk menentukan apakah memenuhi syarat materiil dan formil.

Jika laporan terbukti memenuhi unsur pidana, maka akan diteruskan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Sumsel untuk diproses lebih lanjut di tingkat penyidikan.

Sejauh ini, beberapa laporan telah masuk dalam tahap pembahasan di sentra Gakkumdu, sementara laporan yang tidak memenuhi syarat dari segi saksi dan bukti pendukung dihentikan prosesnya.

“Bawaslu akan melanjutkan laporan yang memenuhi unsur pidana ke tahap penyidikan dan melimpahkannya ke kepolisian untuk penanganan lebih lanjut,” pungkas Ahmad Naafi. (dudi)

Herman Deru Herman Deru-Cik Ujang Netralitas ASN Pelanggaran Pemilu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolisi Lubuklinggau Bagikan Makan Siang Bergizi dan Lakukan Pemeriksaan Kesehatan di Sekolah
Next Article BMKG Beri penjelasan Hebohnya Hujan Es di Palembang,
ADMIN

Related Posts

Regional

Gubernur Herman Deru Sambut Kapolda Sumsel Baru, Rony Samtana Minta Dukungan Masyarakat

11/10/20262 Views
Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,979 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,850 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,823 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?