RELUNG.ID – Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) nomor urut 1, Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU), yang diwakili oleh Muhammad Widad, mendatangi kantor Bawaslu Sumsel untuk melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paslon nomor urut 3.
Dugaan tersebut terkait keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam kegiatan kampanye pada Senin (1/11) di Palembang.
Muhammad Widad menyampaikan laporan ini mengacu pada pasal 70 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2015 dan PP 189 Tahun 2015 yang melarang keterlibatan ASN, pejabat BUMD, hingga kepala desa atau lurah dalam kampanye politik.
“Kami datang untuk melaporkan pelanggaran terhadap peraturan yang jelas melarang keterlibatan ASN dan pejabat BUMD dalam kegiatan kampanye,” kata Widad.
Dalam laporan tersebut disebutkan keterlibatan sejumlah ASN yang diduga mendukung paslon nomor urut 3. Diantaranya, dari lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel, Dinas Kehutanan, Dinas Sosial, dan BUMD PT SEG. Selain itu, ada juga dugaan pelanggaran berupa pemberian hadiah atau janji yang melebihi ketentuan kampanye.
Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi menjelaskan, hingga saat ini Bawaslu Sumsel telah menerima 25 laporan dugaan pelanggaran terkait pilkada di Sumsel.
Dari jumlah tersebut, 20 laporan terkait pemilihan bupati dan wali kota, sementara empat lainnya berhubungan dengan pemilihan gubernur. Terdapat pula satu temuan dari pengawasan Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN.
Ahmad Naafi menambahkan, saat ini Bawaslu Sumsel tengah melakukan klarifikasi dan pembuktian terhadap laporan-laporan yang diterima untuk menentukan apakah memenuhi syarat materiil dan formil.
Jika laporan terbukti memenuhi unsur pidana, maka akan diteruskan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Sumsel untuk diproses lebih lanjut di tingkat penyidikan.
Sejauh ini, beberapa laporan telah masuk dalam tahap pembahasan di sentra Gakkumdu, sementara laporan yang tidak memenuhi syarat dari segi saksi dan bukti pendukung dihentikan prosesnya.
“Bawaslu akan melanjutkan laporan yang memenuhi unsur pidana ke tahap penyidikan dan melimpahkannya ke kepolisian untuk penanganan lebih lanjut,” pungkas Ahmad Naafi. (dudi)

