RELUNG.ID – Satu tahanan Polsek SU II Palembang berinisial AR atas kasus 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dikabarkan melarikan diri.
Informasinya, tersangka AR kabur ketika akan hendak serah terima tersangka dan barang bukti atau P21 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (31/10) siang.
Namun, belum diketahui secara pasti kronologis kaburnya tahanan ini. Dari informasi yang diterima, tersangka AR telah diamankan lagi oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang.
Ketika dikonfirmasi, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono membantah adanya tahanan kabur. Dia mengatakan tersangka AR membesuk orangtuanya.
“Tidak ada yang kabur, tetapi besuk orangtuanya. Sekarang sudah di polsek lagi dan senin mau diserahkan,” kata Harryo ketika konfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (2/11) siang. (denny)

