RELUNG.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres PALI berhasil mengungkap kasus peredaran obat batuk dalam jumlah besar yang disalahgunakan oleh remaja di wilayah Kabupaten PALI.
Seorang pria berinisial KL (24) ditangkap pada Rabu (30/10) saat berada di halaman Masjid Baitul Amin, Sumberjo.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua dus besar berisi 30 kotak obat batuk merk Samcodin dengan total 3.000 butir.
Obat-obatan tersebut dibeli secara online dari e-commerce yang berlokasi di Makassar. Rencananya akan dijual secara eceran kepada remaja dan pelajar di Kabupaten PALI dengan harga Rp25 ribu per dua tablet.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga mengenai maraknya penggunaan obat merek Samcodin oleh remaja maupun pemuda di PALI.
Mereka mengonsumsi obat tersebut lantaran dapat menyebabkan efek mabuk. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata obat tersebut diedarkan oleh seseorang.
Hingga akhirnya diringkuslah KL oleh petugas. “Dari keterangan dokter, obat tersebut mengandung zat aktif Dextromethorphane HBr dan Guaifenesin,” ucapnya.
“Jika dikonsumsi dalam jumlah berlebihan tanpa resep dokter, zat-zat tersebut dapat menimbulkan efek halusinasi dan berdampak buruk bagi kesehatan, terutama pada remaja,” tambahnya saat menyampaikan keterangan resmi kepada awak media, Sabtu (2/11).
Dia mengatakan, mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih waspada dan aktif mengawasi anak-anak mereka.
“Orang tua diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan obat-obatan dan mendorong anak-anak untuk terlibat dalam kegiatan positif,” tegasnya.
Selain itu, Kapolres juga mengingatkan bahwa penjualan obat-obatan harus dilakukan melalui apotek resmi dan dengan resep dokter.
Penjualan obat secara ilegal dan tanpa pengawasan dapat memicu penyalahgunaan dan mengancam kesehatan masyarakat.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (eko j)

