Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pemprov Sumsel Terima Dua Aset Senilai Rp27,8 Miliar dari Kejati Sumsel untuk Dikelola
Hukum

Pemprov Sumsel Terima Dua Aset Senilai Rp27,8 Miliar dari Kejati Sumsel untuk Dikelola

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda25/11/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Salah satu aset yang diterima Pemprov Sumsel dari Kejati Sumsel yakni tanah yang kini telah dibangun rumah di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Foto : AYK/RELUNG.ID
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Pemprov Sumsel telah menerima dua aset hasil penyelidikan Kejati Sumsel senilai total Rp27,8 miliar untuk dikelola. Aset tersebut meliputi Asrama Mahasiswa Mesuji di Yogyakarta senilai Rp10,628 miliar dan tanah seluas 2.800 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang, senilai Rp17,2 miliar.

Kepala Kejati Sumsel, Yulianto, menjelaskan bahwa kedua aset tersebut merupakan milik Pemprov Sumsel sejak 1951, yang sebelumnya dikelola oleh Yayasan Batanghari Sembilan (YBS). Namun, aset tersebut dijual oleh oknum mafia tanah yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi.

“Aset ini kami serahkan kepada Gubernur untuk dipelihara agar tidak rusak,” kata Yulianto, Senin 25 November 2024

Yulianto juga mengungkapkan Asrama Mahasiswa Mesuji telah melalui proses hukum dengan putusan yang memutuskan aset tersebut harus dikembalikan kepada negara, dalam hal ini Pemprov Sumsel.

“Sementara itu, tanah di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang, ditemukan oleh Kejati Sumsel telah dibeli menggunakan data palsu. Tanah yang dijual dengan harga Rp1,4 miliar tersebut diperkirakan seharusnya bernilai sekitar Rp11 miliar pada saat transaksi, ” kata dia.

Selain itu, Kejati Sumsel juga menemukan bahwa Pemprov Sumsel memiliki aset lain di Bandung berupa tanah seluas 1.167 meter persegi yang bernilai sekitar Rp69 miliar. Saat ini, tanah tersebut sedang dalam proses penyerahan secara baik oleh pihak yang menguasainya.

“Kami tidak hanya fokus pada jumlah tersangka, tetapi lebih pada bagaimana kerugian negara ini bisa dipulihkan,” tambah Yulianto.

Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumsel untuk melakukan penataan dan pendataan aset dengan bekerjasama dengan Inspektorat Sumsel, mengingat aset Pemprov Sumsel cukup banyak.

“Aset kita cukup banyak, kita minta OPD untuk menata aset bekerjasama dengan Inspektorat Sumsel,” tegas Elen.[AYK]

Aset Kejati Pemprov Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBawaslu Sumsel Ungkap Potensi Kecurangan di TPS pada Pilkada 2024
Next Article Pengisi Suara Ninja Hattori Meninggal Dunia
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20265 Views
Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,953 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,822 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,795 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?