RELUNG.ID – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada 2025 akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, Prabowo menekankan bahwa pajak ini akan dikenakan secara selektif, hanya pada barang-barang mewah.
“PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” ujar Prabowo dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Jumat (6/12).
Prabowo juga menjelaskan bahwa sejak akhir tahun 2023, pemerintah telah mengurangi pemungutan PPN untuk barang-barang yang semestinya dikenakan pajak penuh, sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, terutama kalangan bawah.
“Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah,”tegasnya.
Peraturan terkait PPN 12 persen ini merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, namun tetap memperhatikan keberpihakan kepada golongan masyarakat tertentu.[TRA]

