Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Pemerintah Tetapkan Kenaikan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025
Bisnis

Pemerintah Tetapkan Kenaikan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda03/12/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Namun, kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, terutama kelompok rentan, sehingga beberapa sektor akan dikecualikan dari aturan ini.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono, mengungkapkan bahwa kelompok masyarakat miskin, sektor kesehatan, dan pendidikan akan tetap mendapatkan pengecualian dari kenaikan PPN ini.

“Kita masih dalam proses menuju kebijakan ini. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pengecualian sudah jelas: kelompok masyarakat miskin, sektor kesehatan, pendidikan, dan lainnya,” ujar Parjiono dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Selasa (3/12/2024).

Selain pengecualian, Parjiono menyatakan bahwa subsidi akan diperkuat untuk berperan sebagai jaring pengaman sosial. Hal ini bertujuan untuk melindungi kelompok yang paling terdampak akibat kenaikan tarif PPN.

“Daya beli menjadi salah satu prioritas utama. Oleh karena itu, subsidi sebagai jaring pengaman akan diperkuat,” jelasnya.

Parjiono juga menyoroti bahwa insentif perpajakan selama ini lebih banyak dinikmati oleh kelompok kelas menengah atas. Dengan demikian, kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.

“Kita lihat insentif perpajakan selama ini lebih banyak dinikmati oleh kelas menengah atas. Jadi, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan dalam sistem pajak kita,” tambahnya.

Pemerintah meyakini bahwa kenaikan PPN ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat penerimaan negara. Namun, dengan adanya pengecualian dan subsidi, kebijakan ini diharapkan tidak terlalu membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

Para pengamat ekonomi dan pelaku usaha akan terus memantau dampak dari penerapan tarif PPN 12 persen ini, terutama terhadap sektor konsumsi dan daya beli masyarakat pada tahun mendatang.[TRA]

PPN 12 Persen PPN 2025
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTahanan Polrestabes Palembang Dikeroyok Rekan Satu Sel, Alami Luka Tusukan
Next Article Prakiraan Cuaca Palembang Hari Ini : Sepanjang Hari Berawan Tebal
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20267 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,916 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,788 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,761 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?