RELUNG.ID – Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Namun, kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, terutama kelompok rentan, sehingga beberapa sektor akan dikecualikan dari aturan ini.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono, mengungkapkan bahwa kelompok masyarakat miskin, sektor kesehatan, dan pendidikan akan tetap mendapatkan pengecualian dari kenaikan PPN ini.
“Kita masih dalam proses menuju kebijakan ini. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pengecualian sudah jelas: kelompok masyarakat miskin, sektor kesehatan, pendidikan, dan lainnya,” ujar Parjiono dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Selasa (3/12/2024).
Selain pengecualian, Parjiono menyatakan bahwa subsidi akan diperkuat untuk berperan sebagai jaring pengaman sosial. Hal ini bertujuan untuk melindungi kelompok yang paling terdampak akibat kenaikan tarif PPN.
“Daya beli menjadi salah satu prioritas utama. Oleh karena itu, subsidi sebagai jaring pengaman akan diperkuat,” jelasnya.
Parjiono juga menyoroti bahwa insentif perpajakan selama ini lebih banyak dinikmati oleh kelompok kelas menengah atas. Dengan demikian, kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.
“Kita lihat insentif perpajakan selama ini lebih banyak dinikmati oleh kelas menengah atas. Jadi, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan dalam sistem pajak kita,” tambahnya.
Pemerintah meyakini bahwa kenaikan PPN ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat penerimaan negara. Namun, dengan adanya pengecualian dan subsidi, kebijakan ini diharapkan tidak terlalu membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
Para pengamat ekonomi dan pelaku usaha akan terus memantau dampak dari penerapan tarif PPN 12 persen ini, terutama terhadap sektor konsumsi dan daya beli masyarakat pada tahun mendatang.[TRA]

