RELUNG.ID — Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) 2025 telah dipastikan naik sebesar 6,5 persen, menjadi Rp 3.681.571. Penetapan ini disepakati oleh semua pihak pada rapat Dewan Pengupahan yang digelar pada Rabu (11/12/2024).
Namun, untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel, perdebatan masih terjadi. Pengusaha, melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, disebut enggan menandatangani rekomendasi kenaikan UMSP yang lebih tinggi dari UMP.
Humas KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia) Sumsel, Cerah Buana, mengungkapkan bahwa pengusaha merasa keberatan dengan kenaikan UMSP yang angkanya diperkirakan berada di kisaran Rp 3,8 juta. Apindo Sumsel menilai kenaikan UMP sebesar 6,5 persen sudah cukup besar, sehingga mereka enggan menyetujui kenaikan UMSP tersebut.
“Apindo Sumsel angkat tangan, tidak mau tanda tangan rekomendasi UMSP,” ujar Cerah Buana, Selasa (10/12/2024).
Menurutnya, kenaikan UMSP di sembilan sektor tersebut mengacu pada survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan oleh serikat buruh dan pekerja di Sumsel pada 2024. Buruh menganggap kenaikan ini penting untuk mengejar ketertinggalan upah, mengingat UMSP terakhir kali ditetapkan pada 2020 dan tidak ada kenaikan UMP pada 2022.
“Buruh berharap adanya kenaikan 10%-20% pada UMP dan UMSP untuk meningkatkan daya beli pekerja, yang dalam beberapa tahun terakhir cukup tertekan,” tambahnya.
Meski UMP sudah disepakati, konflik mengenai UMSP ini masih menyisakan ketegangan. Para serikat pekerja berharap UMSP dapat diberlakukan kembali setelah vakum selama empat tahun.
Sementara itu, Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih, belum memberikan tanggapan terkait permasalahan ini.[AYK]

