RELUNG.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sesuai keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen. Keputusan final akan diumumkan pada Selasa, 10 Desember 2024, sebelum batas waktu penetapan pada 11 Desember.
Menurut Cerah Buana, Humas KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia) Sumsel, hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Sumsel menyetujui kenaikan 6,5 persen pada Jumat (6/12/2024).
UMP 2024: Rp 3.456.874
UMP 2025 : Rp 3.681.571 (naik Rp 224.697)
Kenaikan tersebut sesuai dengan Permenaker 16/2024, yang mempertimbangkan:
1. Pertumbuhan ekonomi
2. Inflasi daerah
3. Indeks tertentu
Abdullah Anang, Ketua DPD KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Sumsel, menyambut baik kenaikan tersebut.
“Kita menerima karena ini sudah menjadi keputusan bersama dan sesuai dengan harapan sebagian besar pekerja.”kata dia.
Namun, serikat buruh juga menyoroti pentingnya penetapan Upah Minimum Sektoral yang sebelumnya sempat dihapus, tetapi kini diwajibkan kembali oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Nilainya akan disesuaikan melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” tambah Abdullah.
Kepala Disnaker Sumsel, Deliar Marzoeki, memastikan UMP 2025 akan diumumkan pada 10 Desember 2024.
“Pengumuman akan dilakukan jika tidak ada kendala, sesuai arahan pemerintah pusat.”kata dia.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Sumsel sebelumnya menyatakan keberatan terhadap pemberlakuan kembali upah sektoral. Namun, mereka tetap wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.[AYK]

