RELUNG.ID — Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Elen Setiadi, menanggapi berbagai dinamika yang muncul terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025. Serikat pekerja sebelumnya menyampaikan kritik terhadap keputusan yang hanya mencakup tiga sektor, dari sembilan sektor yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan.
Elen menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses konsultasi dan pertimbangan matang berdasarkan pedoman yang ada.
“Kami telah mengikuti guideline yang ada dan melakukan konsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, baik Dirjen maupun Direktur terkait. Dari hasil konsultasi itu, disarankan hanya menetapkan tiga sektor yang memenuhi kriteria,” ujar Elen, Rabu (11/12).
Menurutnya, keputusan tiga sektor ini juga didukung rekomendasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Universitas terkait karakteristik ekonomi Sumsel.
“Ada tiga sektor yang paling memenuhi syarat sesuai kondisi di Sumsel. Ini menjadi jembatan menuju 2026 karena teknis penetapan UMSP untuk 2025 memang belum sepenuhnya dirumuskan. Ke depan, Kemenaker akan menyiapkan teknis lebih awal, termasuk muatan dalam UU Cipta Kerja,” jelasnya.
Elen mengakui bahwa penetapan sembilan sektor seperti tahun 2020 sulit dilakukan karena tidak semua memenuhi syarat sesuai aturan di Permenaker.
“Ada dua syarat dalam Permenaker, yakni sektor yang lebih spesifik dan sektor dengan risiko kerja tinggi. Dari konsultasi kami, hanya tiga sektor di Sumsel yang memenuhi syarat, yaitu sektor pertambangan, perkebunan, dan perikanan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sektor-sektor lainnya tetap mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan sebelumnya.
“UMP adalah dasar minimum untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sektor yang tidak termasuk dalam tiga sektor ini tetap mengacu pada UMP,” imbuhnya.
Meski demikian, Elen memastikan pihaknya tetap terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut.
“Kami memahami dinamika yang ada. Kepala Disnakertrans akan mendiskusikan kembali usulan dari serikat pekerja. Intinya, kami memperhatikan semua masukan, namun penetapan harus sesuai dengan persyaratan yang ada,” tegasnya.
Sebelumnya, serikat pekerja di Sumsel menolak keputusan UMSP 2025 dan mengancam akan melakukan aksi besar-besaran jika Pj Gubernur tidak mencabut kebijakan tersebut. Serikat pekerja mengkritik bahwa keputusan ini dinilai tidak melibatkan mereka dalam prosesnya dan hanya mengakomodasi tiga sektor dari sembilan yang diusulkan.
Hingga kini, pemerintah Sumsel terus berupaya mencari jalan tengah agar penetapan UMSP tetap sesuai aturan, namun juga mempertimbangkan aspirasi seluruh pihak.[AYK]

