RELUNG.ID — Serikat buruh di Sumsel menyatakan penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 yang diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, pada Rabu 11 Desember 2024.
Penetapan UMSP tersebut dianggap tidak sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan dan dinilai mengabaikan keterlibatan perwakilan buruh dalam proses pengambilan keputusan.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel dan Perwakilan Serikat Buruh, Cecep Wahyudin, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan tersebut.
“Benar, UMP sudah ditetapkan naik 6,5% sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan dan Permenaker 16. Namun, yang aneh adalah Pj Gubernur hanya menetapkan tiga sektor untuk UMSP dari sembilan sektor yang sudah direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan. Padahal, kesepakatan ini telah ada sejak 2020 sebelum dihapus oleh UU Cipta Kerja dan muncul kembali setelah putusan MK, “kata dia seusai mengikuti penetapan UMP 2025 dan UMSP Sumsel.
Menurut Cecep, keputusan tersebut menunjukkan inkonsistensi. Bahkan dirinya mempertanyakan alasan Pj Gubernur hanya menetapkan tiga sektor untuk UMSP.
“Kami mempertanyakan alasan Pj Gubernur menetapkan hanya tiga sektor, sedangkan sebelumnya sudah disepakati sembilan sektor, dengan kenaikan yang bervariasi mulai dari 3,5 persen hingga 6 persen berdasarkan sektor masing-masing,” tambahnya.
Cecep juga menyoroti proses penetapan yang dianggap tidak melibatkan serikat buruh secara penuh.
“Setahu kami, diskusi hanya melibatkan Apindo, pihak pemerintah, dan akademisi. Serikat buruh tidak diajak berembuk. Ini ada apa?”
Serikat buruh juga mengkritisi besarnya kenaikan UMSP yang hanya mencapai Rp 50 ribu, yang dianggap jauh dari rekomendasi awal.
“Ini tidak relevan dengan kebutuhan hidup layak para pekerja. Kami tidak diajak berdiskusi dan penetapan ini sepihak,” tegas Cecep.[AYK]
Sebelumnya ada sembilan sektoral untuk UMSP 2025 yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan Sumsel
1. Pertanian, kehutanan, dan perikanan: 3.843.252.
2. Pertambangan dan penggalian: Rp 3.890.864
3. Industri pengolahan: 3.841.548
4. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.869.160
5. Konstruksi: Rp 3.856.275
6. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor: 3.837.867
7. Pengangkutan dan pergudangan: Rp 3.872.456
8. Informasi dan komunikasi: Rp 3.832.344
9. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya: Rp 3.804.733

