Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»UMSP 2025 Tuai Protes, Serikat Buruh: Keputusan Sepihak dan Abaikan Rekomendasi
Bisnis

UMSP 2025 Tuai Protes, Serikat Buruh: Keputusan Sepihak dan Abaikan Rekomendasi

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda11/12/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel dan Perwakilan Serikat Buruh, Cecep Wahyudin saat menyampaikan penolakan UMSP Sumsel 2025. Foto : AYK/RELUNG.ID
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Serikat buruh di Sumsel menyatakan penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 yang diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, pada Rabu 11 Desember 2024.

Penetapan UMSP tersebut dianggap tidak sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan dan dinilai mengabaikan keterlibatan perwakilan buruh dalam proses pengambilan keputusan.

Anggota Dewan Pengupahan Sumsel dan Perwakilan Serikat Buruh, Cecep Wahyudin, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan tersebut.

Baca juga :   UMP Sumsel 2025 Resmi Ditetapkan, Naik Rp 224 Ribu

“Benar, UMP sudah ditetapkan naik 6,5% sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan dan Permenaker 16. Namun, yang aneh adalah Pj Gubernur hanya menetapkan tiga sektor untuk UMSP dari sembilan sektor yang sudah direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan. Padahal, kesepakatan ini telah ada sejak 2020 sebelum dihapus oleh UU Cipta Kerja dan muncul kembali setelah putusan MK, “kata dia seusai mengikuti penetapan UMP 2025 dan UMSP Sumsel.

Menurut Cecep, keputusan tersebut menunjukkan inkonsistensi. Bahkan dirinya mempertanyakan alasan Pj Gubernur hanya menetapkan tiga sektor untuk UMSP.

“Kami mempertanyakan alasan Pj Gubernur menetapkan hanya tiga sektor, sedangkan sebelumnya sudah disepakati sembilan sektor, dengan kenaikan yang bervariasi mulai dari 3,5 persen hingga 6 persen berdasarkan sektor masing-masing,” tambahnya.

Cecep juga menyoroti proses penetapan yang dianggap tidak melibatkan serikat buruh secara penuh.

“Setahu kami, diskusi hanya melibatkan Apindo, pihak pemerintah, dan akademisi. Serikat buruh tidak diajak berembuk. Ini ada apa?”

Serikat buruh juga mengkritisi besarnya kenaikan UMSP yang hanya mencapai Rp 50 ribu, yang dianggap jauh dari rekomendasi awal.

“Ini tidak relevan dengan kebutuhan hidup layak para pekerja. Kami tidak diajak berdiskusi dan penetapan ini sepihak,” tegas Cecep.[AYK]

Sebelumnya ada sembilan sektoral untuk UMSP 2025 yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan Sumsel

1. Pertanian, kehutanan, dan perikanan: 3.843.252.

2. Pertambangan dan penggalian: Rp 3.890.864

3. Industri pengolahan: 3.841.548

4. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.869.160

5. Konstruksi: Rp 3.856.275

6. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor: 3.837.867

7. Pengangkutan dan pergudangan: Rp 3.872.456

8. Informasi dan komunikasi: Rp 3.832.344

9. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya: Rp 3.804.733

Serikat Buruh UMSP Sumsel UMSP Sumsel 2025
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSeorang Kakek di Empat Lawang Rudapaksa Putri Kandungnya Selama 21 Tahun Hingga Melahirkan
Next Article Pj Gubernur Sumsel Jelaskan Alasan Penetapan Tiga Sektor UMSP 2025
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?