RELUNG.ID – Polda Sumsel telah menetapkan Fadillah alias Datuk (36) sebagai tersangka penganiayaan dokter koas RS Siti Fatimah Az Zahra yang bernama Muhammad Luthfi.
Kini, polisi tengah melakukan pengembangan untuk menyelidiki keterlibatan sang majikan dalam hal ini orang tua teman korban sesama dokter koas.
“Kami masih melakukan pengembangan dan mengumpulkan alat bukti lainnya apakah ada keterlibatan majikan pelaku karena untuk menetapkan tersangka penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti, kalau memang nanti ditemukan alat bukti yang mengarah kepada majikan pelaku dipastikan akan dijadikan tersangka juga,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto.
Dia mengatakan, saat kejadian korban ini diajak bertemu oleh orang tua temannya di sebuah cafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang. Orang tua temannya sesama dokter koas ini bertemu untuk protes jadwal piket yang didapatkan anaknya pada malam tahun baru.
Diduga saat berbicara hal tersebut, korban tidak menggubris omongan orang tua temannya sehingga membuat pelaku emosi, dan terjadilah aksi penganiayaan terhadap korban.
“Motif tersangka ini karena kesal dan emosi karena korban dianggap tidak menghargai dan membiarkan majikannya berbicara sendiri dan tidak mengikuti permintaan majikannya,” terangnya.
Dari kasus ini, pihaknya menyita barang bukti berupa satu buah flasdisk berwarna merah hitam merek sandisk yang berisi rekaman CCTV yang merekam peristiwa penganiayaan tersebut.
Kemudian, satu buah baju pelaku berwarna merah bertuliskan B.BOOGIE; satu buah celana pelaku jeans berwarna biru gelap saat melakukan penganiayaan; dan satu buah baju korban saat mengalami penganiayaan.
“Kami juga telah menerima satu lembar surat keterangan hasil visum et repertum,” tutupnya.
Seperti diketahui, Fadilla alias Datuk (36), pelaku penganiayaan dokter koas RS Siti Fatimah Az Zahra yang bernama Muhammad Luthfi, akhirnya resmi jadi tersangka, Sabtu (14/12).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, melakukan pemeriksaan selama 14 jam.
“Pelaku Fadilla ini sudah 20 tahun bekerja sebagai sopir dari orang tua teman korban yang sesama dokter muda yang bertugas di rumah sakit Siti Fatimah Palembang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo. (FZI)

