RELUNG.ID – Polda Sumatera Selatan memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengerahkan 354 personel melalui Operasi Aman Nusa II Tahun 2026.
Pergeseran pasukan ditandai dengan apel di Mako Brimob Polda Sumsel, Sabtu (15/8/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya ancaman karhutla seiring puncak musim kemarau di Sumatera Selatan.
Dari 354 personel yang dikerahkan, sebanyak 197 merupakan personel Polda Sumsel dan 157 personel berasal dari Polres jajaran.
Ratusan personel tersebut akan ditempatkan di lima wilayah prioritas yang dinilai rawan karhutla, yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir, Musi Banyuasin (Muba), Banyuasin dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Direktur Samapta Polda Sumsel Kombes Pol Ridwan mengatakan penanganan karhutla harus dilakukan dengan cepat dan terpadu. Deteksi dini menjadi salah satu kunci untuk mencegah api meluas.
“Jangan menunggu api membesar. Deteksi sedini mungkin dan lakukan pemadaman secepatnya. Keberhasilan operasi bukan hanya diukur dari kemampuan memadamkan api, tetapi juga dari sejauh mana kita mampu mencegah dan meminimalkan dampaknya,” tegas Ridwan.
Penguatan operasi tersebut dilakukan di tengah tingginya kemunculan titik panas di Sumsel.
Pada periode 1 hingga 10 Agustus 2026, tercatat sebanyak 2.145 hotspot terdeteksi di wilayah Sumatera Selatan.
Bahkan pada 10 Agustus 2026, jumlah hotspot mencapai 251 titik, menjadi angka tertinggi sepanjang 2026. Konsentrasi hotspot antara lain berada di OKI sebanyak 54 titik dan Muba 51 titik.
Data BPBD per 2 Agustus 2026 juga mencatat 37 kejadian karhutla dalam satu hari.
Kondisi tersebut menjadi perhatian jajaran Polda Sumsel untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi eskalasi kebakaran selama puncak musim kemarau.
Operasi Aman Nusa II 2026 berlangsung mulai 7 Agustus hingga 30 September 2026. Personel yang ditugaskan diberlakukan sistem Bawah Kendali Operasi (BKO) selama tiga minggu dan dapat disesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan.
Pada tahap awal, surat perintah penugasan berlaku selama enam hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan operasional.
Ridwan menegaskan, personel yang digeser ke wilayah prioritas tidak hanya bertugas melakukan pemadaman. Mereka juga melakukan patroli, mitigasi, pencegahan dan deteksi dini bersama Satgas Karhutla di wilayah masing-masing.
Penanganan dilakukan secara terpadu melalui langkah preemtif, preventif, pemadaman darat, penegakan hukum, kehumasan hingga bantuan operasi.
“Kapolres dan perwira pengendali harus memastikan personel benar-benar standby di lokasi, sarana komunikasi berfungsi dengan baik, serta setiap perkembangan situasi dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Polda Sumsel juga menegaskan penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman. Penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran atau melanggar ketentuan akan dilakukan secara tegas.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan tingginya jumlah hotspot pada awal Agustus menjadi alarm bagi seluruh pihak.
“Pesan kami jelas, jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Sekecil apa pun api, apabila berada di lahan yang kering dan kondisi angin mendukung, dapat berkembang dengan cepat. Pencegahan jauh lebih efektif daripada menunggu kebakaran meluas,” tegas Nandang.
Ia mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi memicu karhutla.
Menurutnya, penanganan karhutla membutuhkan kolaborasi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, BPBD, perusahaan dan masyarakat.
“Polda Sumsel memastikan setiap perkembangan karhutla menjadi perhatian serius. Personel yang digeser ke wilayah prioritas tidak hanya bertugas melakukan pemadaman, tetapi juga melakukan deteksi dini, patroli, pencegahan, edukasi kepada masyarakat, serta mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran,” katanya.
Melalui Operasi Aman Nusa II 2026, Polda Sumsel menargetkan pencegahan dan respons cepat terhadap setiap titik api sehingga karhutla tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas dan mengganggu aktivitas masyarakat.[FZP]

