RELUNG.ID – Hingga November 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 31.099 pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Aduan ini didominasi oleh sektor perbankan dan fintech, yang masing-masing mencatatkan 11.901 dan 10.961 pengaduan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa sektor pembiayaan menyusul dengan 6.496 pengaduan, sementara asuransi dan sektor keuangan lainnya mencatat masing-masing 1.322 dan 419 aduan.
“OJK telah menyelesaikan 89,60 persen dari total aduan yang diterima, sebagai bagian dari komitmen untuk melindungi konsumen,” ujar Frederica dalam konferensi pers pada Jumat (13/12).
OJK juga mengeluarkan 284 peringatan tertulis kepada 184 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan memberikan 16 sanksi denda kepada 58 PUJK terkait pelanggaran perlindungan konsumen.
Selain itu, melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK menindak aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Hingga akhir November 2024, tindakan yang dilakukan meliputi:
Penghentian 2.930 entitas pinjol ilegal
310 penawaran investasi ilegal
Pemblokiran 1.447 nomor kontak ilegalbekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Frederica menekankan bahwa OJK terus memantau dan menindak aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
“Melalui Satgas PASTI, kami memastikan upaya edukasi, perlindungan konsumen, dan pemberantasan aktivitas ilegal berjalan optimal,” ujarnya.
OJK juga mendorong masyarakat untuk lebih kritis dan berhati-hati sebelum bertransaksi di sektor jasa keuangan. Aduan konsumen yang masuk akan terus menjadi dasar evaluasi dan perbaikan kebijakan.[AYK]

