RELUNG.ID – Polres OKU menangkap Khaeru Rizqi (18) yang diduga seorang bandar narkoba di wilayah OKU, Sumsel, Minggu (15/12).
Dari penangkapan tersebut, tersangka yang berstatus mahasiswa ini kedapatan membawa dan menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 12 paket dengan berat bruto 7,73 gram.
“Ya tersangka ditangkap saat berada di depan rumahnya di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU,” kata Kasat Narkoba, Iptu M Andrian, Senin (16/12).
Dia mengatakan, tersangka ini berstatus sebagai bandar. Di mana, saat penggeledahan ditemukan barang bukti 12 paket sabu di saku belakang celananya.
“Dari hasil interogasi, tersangka juga mengakui barang bukti narkoba tersebut miliknya yang akan dijual kepada pelanggan,” katanya.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa 12 paket sabu, satu dompet, satu kotak hitam, satu timbangan digital, satu bal plastik klip bening, dua skop plastik, satu unit HP dan uang tunai Rp200 ribu.
“Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas penangkapan tersebut, tersangka diancam dengan Primer Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (AMZ)

