RELUNG.ID – Seorang oknum guru berstatus PNS, Rosma Yulita harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, telah membuat laporan palsu.
Laporan palsu tersebut yakni mengaku kehilangan uang sebesar Rp210 juta di parkiran KFC Tiban III, Senin (14/7/2025).
Kasus ini terungkap usai Polsek Sekupang melakukan serangkaian penyidikan.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis mengatakan, kasus ini bermula dari laporan Rosma yang mengaku telah menjadi korban pencurian dengan pemberatan (curat).
Dalam laporan ke Polsek Sekupang, ia menyebut baru saja menarik uang tunai Rp210 juta dari Bank, dan meletakkannya dalam kantong plastik di dalam mobil.
Kemudian, dia singgah membeli makanan di KFC Tiban III, lalu mengklaim jika uang tersebut raib digondol pencuri.
Setelah dilakukan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil membongkar kebohongan tersebut, dari rekaman CCTV dan konfirmasi langsung ke pihak Bank.
“Dari pengecekan, pelapor hanya berhenti di parkiran bank, tidak turun dari mobil, lalu pergi. Tidak ada aktivitas penarikan uang,” katanya.
Merasa janggal, penyidik kemudian memanggil Rosma untuk klarifikasi lanjutan. Pada Jumat (18/7/2025), oknum guru ini mengakui jika laporannya tersebut hanya rekayasa dengan motif karena terlilit utang dan tertekan oleh penagih.
Atas kebohongan tersebut, dia disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
Dalam Pasal 220 KUHP, barang siapa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa perbuatan itu tidak dilakukan, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
“Saat ini lagi proses penyidikan, sudah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), Rosma Yulita saat ini masih berstatus terlapor,” pungkasnya. (vid)

