Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kasus Penganiayaan Dokter Koas RS Siti Fatimah, Lina Dedy dan Lady Aurellia Diperiksa 12 Jam
Hukum

Kasus Penganiayaan Dokter Koas RS Siti Fatimah, Lina Dedy dan Lady Aurellia Diperiksa 12 Jam

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda17/12/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, dokter koas di Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah Az Zahra, terus berlanjut. Kali ini dua saksi, yakni Lina Sri Meilina alias Lina Dedy dan putrinya, Lady Aurellia Pramesti, diperiksa oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Keduanya menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang, mulai Senin 16 Desember 2024 pukul 13.00 WIB hingga Selasa 17 Desember 2024 pukul 00.00 WIB.

Usai pemeriksaan, Lady Aurellia terlihat keluar dari pintu belakang Polsek IT II bersama seorang wanita, menghindari awak media, dan langsung masuk ke mobil putih.

Sementara itu, ibunya, Lina Dedy, sempat memberikan keterangan kepada wartawan sebelum kembali masuk ke Polsek dan keluar melalui pintu belakang untuk menaiki mobil yang sama dengan Lady.

Titis Rachmawati, kuasa hukum Lina dan Lady, mengatakan kliennya menjawab sekitar 35 pertanyaan terkait kronologi kejadian penganiayaan tersebut.

“Dua orang yang diperiksa, Lady dan mamanya, dari jam 1 siang sampai tengah malam. Sekitar 12 jam total. Ada 35 pertanyaan masing-masing yang diajukan penyidik,” ujar Titis.

Menurut Titis, pihaknya telah beberapa kali mencoba melakukan mediasi dengan korban, Muhammad Luthfi, tetapi pertemuan belum juga terjadi.

“Lady sudah mengirim pesan pribadi kepada Luthfi untuk meminta maaf, tetapi belum mendapat respons,” tambahnya.

Titis juga menjelaskan alasan pemeriksaan dilakukan di Polsek IT II Palembang, bukan di Polda Sumsel.

“Pengalihan lokasi pemeriksaan ini atas permintaan penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel karena banyak wartawan yang meliput. Klien kami juga dalam kondisi drop, jadi dialihkan ke sini. Meski begitu, ini tetap di kantor polisi,” jelasnya.[AYK]

 

aksi pemukulan dokter koas Palembang Penganiayaan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePeriksa Sri Meilina Terkait Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Polda Sumsel : Status Dapat Berubah
Next Article PPN Naik 12 Persen, Insentif Rp256,6 Triliun Dikucurkan
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20260 Views
Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20261 Views
Regional

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/20261 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,925 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,797 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,770 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?