RELUNG.ID — Kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, dokter koas di Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah Az Zahra, terus berlanjut. Kali ini dua saksi, yakni Lina Sri Meilina alias Lina Dedy dan putrinya, Lady Aurellia Pramesti, diperiksa oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Keduanya menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang, mulai Senin 16 Desember 2024 pukul 13.00 WIB hingga Selasa 17 Desember 2024 pukul 00.00 WIB.
Usai pemeriksaan, Lady Aurellia terlihat keluar dari pintu belakang Polsek IT II bersama seorang wanita, menghindari awak media, dan langsung masuk ke mobil putih.
Sementara itu, ibunya, Lina Dedy, sempat memberikan keterangan kepada wartawan sebelum kembali masuk ke Polsek dan keluar melalui pintu belakang untuk menaiki mobil yang sama dengan Lady.
Titis Rachmawati, kuasa hukum Lina dan Lady, mengatakan kliennya menjawab sekitar 35 pertanyaan terkait kronologi kejadian penganiayaan tersebut.
“Dua orang yang diperiksa, Lady dan mamanya, dari jam 1 siang sampai tengah malam. Sekitar 12 jam total. Ada 35 pertanyaan masing-masing yang diajukan penyidik,” ujar Titis.
Menurut Titis, pihaknya telah beberapa kali mencoba melakukan mediasi dengan korban, Muhammad Luthfi, tetapi pertemuan belum juga terjadi.
“Lady sudah mengirim pesan pribadi kepada Luthfi untuk meminta maaf, tetapi belum mendapat respons,” tambahnya.
Titis juga menjelaskan alasan pemeriksaan dilakukan di Polsek IT II Palembang, bukan di Polda Sumsel.
“Pengalihan lokasi pemeriksaan ini atas permintaan penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel karena banyak wartawan yang meliput. Klien kami juga dalam kondisi drop, jadi dialihkan ke sini. Meski begitu, ini tetap di kantor polisi,” jelasnya.[AYK]

