RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi melimpahkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Light Rail Transit (LRT) Palembang periode 2016-2020 ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis (19/12).
Keempat tersangka yang dilimpahkan adalah yakni Ir Tukijo – Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Ignatius Joko Herwanto – Kepala Gedung II PT Waskita Karya, Septian Andri Purwanto – Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya dan Bambang Hariadi Wikanta – Direktur Utama PT Perenjtana Djaya.
Pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejari Palembang, Syaran, kepada Panitera Muda PN Palembang, Yamin. Syaran menyatakan bahwa semua berkas telah diserahkan, tinggal menunggu jadwal sidang yang akan diatur oleh PN Palembang.
Humas PN Palembang, Harun Yulianto, mengonfirmasi bahwa sidang perdana untuk keempat tersangka dijadwalkan pada Selasa, 7 Januari 2025, jika tidak ada perubahan.
Kasus ini juga menyeret nama mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boedithajono, sebagai tersangka baru. Prasetyo diduga menerima suap tunai sebesar Rp 18 miliar selama periode 2016-2020 terkait proyek LRT Palembang. Uang tersebut diduga disetorkan secara bertahap ke rekening pribadinya.
Prasetyo kini menghadapi dakwaan dalam dua perkara berbeda, termasuk korupsi pada Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Tersangka Bambang Hariadi Wikanta diketahui telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 22,6 miliar. Namun, proses hukum tetap berjalan untuk mengungkap keseluruhan praktik korupsi dalam proyek ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1)** dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [AYK]

