Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Kasus Korupsi Proyek LRT Palembang: Empat Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan
Bisnis

Kasus Korupsi Proyek LRT Palembang: Empat Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda19/12/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi melimpahkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Light Rail Transit (LRT) Palembang periode 2016-2020 ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis (19/12).

Keempat tersangka yang dilimpahkan adalah yakni Ir Tukijo – Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Ignatius Joko Herwanto – Kepala Gedung II PT Waskita Karya, Septian Andri Purwanto – Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya dan Bambang Hariadi Wikanta – Direktur Utama PT Perenjtana Djaya.

Pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejari Palembang, Syaran, kepada Panitera Muda PN Palembang, Yamin. Syaran menyatakan bahwa semua berkas telah diserahkan, tinggal menunggu jadwal sidang yang akan diatur oleh PN Palembang.

Humas PN Palembang, Harun Yulianto, mengonfirmasi bahwa sidang perdana untuk keempat tersangka dijadwalkan pada Selasa, 7 Januari 2025, jika tidak ada perubahan.

Kasus ini juga menyeret nama mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boedithajono, sebagai tersangka baru. Prasetyo diduga menerima suap tunai sebesar Rp 18 miliar selama periode 2016-2020 terkait proyek LRT Palembang. Uang tersebut diduga disetorkan secara bertahap ke rekening pribadinya.

Prasetyo kini menghadapi dakwaan dalam dua perkara berbeda, termasuk korupsi pada Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Tersangka Bambang Hariadi Wikanta diketahui telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 22,6 miliar. Namun, proses hukum tetap berjalan untuk mengungkap keseluruhan praktik korupsi dalam proyek ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1)** dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  [AYK]

 

Korupsi LRT Palembang Pengadilan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBawa 50 Kilogram Sabu Dalam Mobil, Dua Kurir Narkoba Jaringan Timur Tengah Ditangkap
Next Article PGN Siap Dukung Pengembangan Lapangan Gas Baru untuk Transisi Energi
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20261 Views
Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20261 Views
Regional

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/20261 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,926 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,798 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,771 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?