Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Ratusan Warga Negara Asing di Bogor Dideportasi, Ini Alasannya
Indeks

Ratusan Warga Negara Asing di Bogor Dideportasi, Ini Alasannya

alwiBy alwi24/12/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Deportasi, Foto : Istock
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor telah melakukan pendataan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah Bogor.

Dari hasil pendataan, setidaknya ada 199 WNA yang memiliki dokumen keimigrasian palsu atau tidak memiliki visa serta habis masa tinggal.

Karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor terpaksa untuk mendeportasi para WNA yang melanggar tersebut.

Baca juga :   Temukan 6 WNA di Kawasan Eks Tambang Emas, KPHP XIV Rawas Lakukan Penyelidikan

“Rata-rata mereka tinggal di wilayah Puncak, Cisarua, Bogor,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M Tolib.

Para imigran ini didominasi berasal dari Timur Tengah, seperti Yaman dan Arab Saudi. Kedatangan mereka ke Indonesia ini dengan alasan bisnis dan juga untuk wisata.

Tak hanya itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI juga telah menolak permohonan paspor sebanyak 215 permohonan. Hal ini dikarenakan permohonan tersebut terindikasi akan bekerja ke luar negeri secara non prosedural dan antisipasi terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga :   Anime Oshi No Ko Season 2 Bakal Tayang 2024

“Non prosedural ini adalah pemohon paspor berencana bekerja di luar negeri tanpa dokumen izin kerja yang jelas,” singkatnya. (YIP)

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Warga Negara Asing WNA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMediaTek Dimensity Resmi Diluncurkan, Redmi Turbo 4 Ponsel Pertama Jadi Pengguna
Next Article Garry Chalk Optimus Prime Didiagnosis Menderita Kanker
alwi

Related Posts

Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20265 Views
Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,953 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,822 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,795 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?