RELUNG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor telah melakukan pendataan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah Bogor.
Dari hasil pendataan, setidaknya ada 199 WNA yang memiliki dokumen keimigrasian palsu atau tidak memiliki visa serta habis masa tinggal.
Karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor terpaksa untuk mendeportasi para WNA yang melanggar tersebut.
“Rata-rata mereka tinggal di wilayah Puncak, Cisarua, Bogor,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M Tolib.
Para imigran ini didominasi berasal dari Timur Tengah, seperti Yaman dan Arab Saudi. Kedatangan mereka ke Indonesia ini dengan alasan bisnis dan juga untuk wisata.
Tak hanya itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI juga telah menolak permohonan paspor sebanyak 215 permohonan. Hal ini dikarenakan permohonan tersebut terindikasi akan bekerja ke luar negeri secara non prosedural dan antisipasi terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Non prosedural ini adalah pemohon paspor berencana bekerja di luar negeri tanpa dokumen izin kerja yang jelas,” singkatnya. (YIP)

