RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Penetapan tersangka diumumkan setelah gelar perkara pada 20 Desember 2024 oleh pimpinan KPK periode 2024-2029 di bawah Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menyatakan konferensi pers akan segera digelar untuk mengumumkan status hukum Hasto.
“Pengumuman tersangka segera dilakukan setelah Sprindik diterbitkan, tidak harus menunggu penahanan,” ujarnya.
Penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap bersama Harun Masiku, yang hingga kini masih buron, kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Suap itu terkait penetapan PAW anggota DPR RI dari PDIP periode 2019-2024.
Sebelumnya Hasto Kristiyanto diperiksa pada 10 Juni 2024. Penyidik menyita barang bukti berupa ponsel dan buku milik Hasto.
Simeon Petrus, pengacara PDIP, dan Dona Berisa, mantan istri Saeful Bahri, juga telah diperiksa.
Selain itu, KPK mencegah lima orang dekat Hasto bepergian ke luar negeri hingga Juli 2025, termasuk Kusnadi dan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah.
KPK memperbarui Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Harun Masiku, menambahkan empat foto dan informasi rinci termasuk logat Toraja/Bugis serta tinggi badan 172 cm.
Penetapan Hasto sebagai tersangka menandai langkah tegas KPK di bawah kepemimpinan baru. Meski pihak Hasto belum memberikan tanggapan resmi, KPK menyatakan akan terus menindaklanjuti kasus ini, termasuk mengejar Harun Masiku yang masih buron sejak 2020.
KPK memastikan penanganan kasus dilakukan transparan sesuai hukum yang berlaku, dengan harapan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.[TRA]

