RELUNG.ID – Seorang warga Palembang, Yulian Rais (52), melaporkan sebuah biro travel umrah ke Polrestabes Palembang setelah keberangkatan dirinya bersama sembilan orang lainnya ke Tanah Suci ditunda secara sepihak. Akibatnya, Yulian mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Seharusnya kami berangkat Desember ini, tapi dari pihak travel membatalkan secara sepihak,” ujar Yulian, Senin (30/12/2024).
Yulian menyebutkan, keberangkatan yang awalnya dijadwalkan pada 21 Desember 2024 tiba-tiba dibatalkan oleh pihak travel. Saat ia mendatangi kantor biro travel tersebut di Jalan AKBP Cek Agus, Kecamatan IT III, Palembang, pihak travel menginformasikan keberangkatan mereka akan dijadwalkan ulang pada 18 Januari 2025.
Namun, Yulian dan rekan-rekannya merasa tidak puas dengan penjelasan tersebut. Mereka menuntut biro travel untuk memberikan kejelasan dan kepastian terkait jadwal keberangkatan mereka.
“Kami minta kepastian, karena ini merugikan banyak pihak,” tegas Yulian.
Yulian juga meminta biro travel untuk segera mengembalikan dana sebesar Rp323.610.400 yang telah mereka bayarkan, jika keberangkatan tidak dapat dilakukan sesuai rencana.
“Jika tidak jadi berangkat, kami harap uang kami dapat dikembalikan,” ujarnya.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan bahwa laporan dari Yulian telah diterima pada Sabtu (28/12/2024). Kasus tersebut kini dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Laporan sudah kita terima dan telah diserahkan ke unit Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” ungkap AKP Heri.
Kasus ini akan didalami dengan menggunakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Polisi akan menyelidiki apakah ada unsur perbuatan curang atau pelanggaran hukum lain yang dilakukan oleh pihak biro travel.
“Kami berupaya memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus ini,” pungkas AKP Heri.[AYK]

